Pendahuluan
Alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian.
Asintan saat ini tidak hanya diproduksi oleh produsen besar baik di dalam maupun di luar negeri, namun juga sudah diproduksi
oleh bengkel-bengkel pengrajin alsintan di seluruh tanah air. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan alsintan adalah
dengan standardisasi alsintan baik dalam hal pengujian maupun sertifikasi.
Sertifikasi produk merupakan suatu langkah
kongkrit dalam upaya peningkatan mutu/kualitas suatu produk serta berdaya saing.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/ 2011, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 54/Permentan/PP.140/ 11/2016, LS Pro Alsintan merupakan salah satu lembaga sertifikasi produk di bidang pertanian.
Fungsi dari lembaga ini adalah melakukan sertifikasi terhadap alsintan yang diproduksi oleh produsen alsintan yang sudah
menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2015.