Pendahuluan

Alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. Asintan saat ini tidak hanya diproduksi oleh produsen besar baik di dalam maupun di luar negeri, namun juga sudah diproduksi oleh bengkel-bengkel pengrajin alsintan di seluruh tanah air. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan alsintan adalah dengan standardisasi alsintan baik dalam hal pengujian maupun sertifikasi.

Sertifikasi produk merupakan suatu langkah kongkrit dalam upaya peningkatan mutu/kualitas suatu produk serta berdaya saing. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/ 2011, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/ 11/2016, LS Pro Alsintan merupakan salah satu lembaga sertifikasi produk di bidang pertanian. Fungsi dari lembaga ini adalah melakukan sertifikasi terhadap alsintan yang diproduksi oleh produsen alsintan yang sudah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2015.

Mobirise Website Builder

Kedudukan LS-Pro Alsintan

Struktur Organisasi

Mobirise Website Builder

Struktur Organisasi LS-Pro Alsintan

Ketidakberpihakan

- Under Construction - 

Maklumat Layanan

Mobirise Website Builder

Maklumat Pelayanan LS-Pro Alsintan

Kontak Kami

LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK ALAT DAN MESIN PERTANIAN (LS Pro Alsintan)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian
Sekretariat : Gedung D Lt. 2, Kementerian Pertanian,
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp (021) 78833240 Faks (021) 78830206
Email : [email protected]

© Copyright 2021 LS-Pro Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. All Rights Reserved.

Made with Mobirise ‌

Free HTML Site Creator