Alur Proses Permohonan

1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratannya.
2. Permohonan yang telah disampaikan akan diterima oleh bagian administrasi dan akan dievaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi. Apabila persyaratan administrasi belum memenuhi akan diinformasikan kepada pelanggan agar dilengkapi.
3. Dokumen sistem mutu yang sudah memenuhi persyaratan akan disampaikan kepada Manajer Puncak melalui Manajer Teknis.
4. Manajer Puncak menugaskan auditor untuk melakukan audit kecukupan dokumen sistem manajemen mutu. Apabila dokumen yang sudah memenuhi persyaratan akan dilanjutkan dengan audit kesesuaian dan bila tidak memenuhi persyaratan akan diinformasikan oleh Manajer Administrasi kepada pelanggan agar dilakukan tindakan koreksi.
5. Manajer Puncak menunjuk petugas pengambil contoh untuk mengambil contoh alsintan uji sesuai dengan permohonan.
6. Pelaksanaan audit kesesuaian dan pengambilan contoh dapat dilaksanakan dalam waktu yang sama.
7. Auditor dan PPC menyampaikan laporan audit dan pengambilan contoh alsintan ke Manajer Puncak melalui Manajer Teknis untuk dievaluasi, jika memenuhi persyaratan akan diproses lebih lanjut.
8. Apabila hasil audit sistem manajemen mutu dan laporan uji yang disampaikan laboratorium memenuhi persyaratan maka Manajer Teknis menyiapkan proses rapat Komisi Teknis.
9. Komisi Teknis LS Pro akan mengadakan rapat penilaian hasil audit kesesuaian dan hasil pengujian alsintan yang disertifikasi.
10. Komisi Teknis memberikan rekomendasi hasil evaluasi sertifikasi kepada Manajer Puncak. Jika hasil evaluasi sertifikasi tidak memenuhi persyaratan, Manajer Administrasi LS Pro akan menginformasikannya kepada pelanggan. Sertifikat diberikan apabila hasil uji produk alsintan sesuai dengan SNI dan sistem produksi alsintan telah memenuhi standar sistem mutu ISO 9001 tahun 2015.
11. Manajer Puncak mengesahkan sertifikat produk yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Teknis Alsintan.
12. Setelah dilakukan penerbitan sertifikat akan dilakukan pengawasan berkala (surveilan) minimal satu kali setahun.

Mobirise Website Builder

Alur Proses Permohonan

Persyaratan Administrasi Permohonan

1. Akte Perusahaan
2. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri
3. Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan
4. Merek. Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI, dan Surat Pelimpahan Merek antara pemilik Merek dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan Merek tersebut atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI (jika merek bukan milik pemohon), dan Standar Manajemen Mutu yang diterapkan.
5. Pedoman Mutu untuk sistem manajemen mutu perusahaan.
6. Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan.
7. Surat Pernyataan Diri dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai atau sertifikat ISO 9001 yang sesuai


Tarif Layanan dan Komponen Biaya

Tarif sertifikasi mengacu pada PP nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dan telah diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2016.

Penanganan Komplain

Apabila Pemohon tidak puas terhadap hasil sertifikasi yang diterbitkan oleh LS Pro Alsintan Ditjen PSP, Pemohon dapat mengajukan keluhan kepada Manajer Puncak LS Pro Alsintan Ditjen PSP melalui Manajer Administrasi secara tertulis.
Keluhan Pemohon dilayani apabila diterima selama masa berlakunya sertifikat. 

Penanganan Banding

Dalam kasus Pemohon tidak menerima hasil penanganan keluhan yang disampaikan oleh Manajer Administrasi, Pemohon berhak mengajukan naik banding kepada LS Pro Alsintan Ditjen PSP secara tertulis. Berdasarkan permohonan naik banding tersebut, LS Pro Alsintan Ditjen PSP akan mengundang Dewan Pengarah untuk melaksanakan sidang naik banding. Pada sidang banding, Manajer Puncak dan Pemohon menyampaikan materi banding. Hasil sidang banding akan disampaikan kepada Pemohon melalui Manajer Administrasi.

Survei Pelanggan

- Under Construction - 

© Copyright 2021 LS-Pro Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. All Rights Reserved.

Designed with Mobirise ‌

Website Designing Software