Penanganan Banding
Dalam kasus Pemohon tidak menerima hasil penanganan keluhan yang disampaikan oleh Manajer Administrasi, Pemohon berhak mengajukan naik banding kepada LS Pro Alsintan Ditjen PSP secara tertulis. Berdasarkan permohonan naik banding tersebut, LS Pro Alsintan Ditjen PSP akan mengundang Dewan Pengarah untuk melaksanakan sidang naik banding. Pada sidang banding, Manajer Puncak dan Pemohon menyampaikan materi banding. Hasil sidang banding akan disampaikan kepada Pemohon melalui Manajer Administrasi.