Hak dan Kewajiban Pemohon
1. Penerima SPPT SNI setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok olehnya yang telah disertifikasi oleh LS Pro terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan dalam dokumen SPPT SNI, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan dalam dokumen SPPT SNI.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, LS Pro memberi wewenang kepada Penerima SPPT SNI untuk membubuhkan tanda SNI pada produk yang dimaksud dalam dokumen SPPT SNI sesuai dengan skema sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LS Pro.
3. Penerima SPPT SNI setuju bahwa personel yang mewakili LS Pro Alsintan memiliki akses dan tidak dihalangi untuk mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam SPPT SNI, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.
4. Penerima SPPT SNI setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam SPPT SNI akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh LS Pro Alsintan.
5. Penerima SPPT SNI setuju untuk:
a) Setiap saat memenuhi persyaratan SPPT SNI;
b) Hanya mengklaim bahwa produknya telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya;
c) Menerima pengawasan berkala melalui surveilan setiap tahun;
d) Tidak menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau Tanda SNI dalam suatu cara yang merusak reputasi Sertifikasi Produk Penggunaaan Tanda SNI, dan tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan yang tidak benar menurut LS Pro Alsintan, serta harus segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki penggunaan/pernyataan yang tidak benar tersebut;
e) Dalam hal terjadi pembatalan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, pemegang SPPT SNI menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produknya dan mencabut seluruh bahan iklan yang berisikan pengacuan ke Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
Penerima SPPT SNI menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan pelanggan untuk selalu konsisten dalam membuat produk alsintan sesuai dengan SNI.