Ruang Lingkup Sertifikasi

Ruang Lingkup Akreditasi KAN LS Pro Alsintan Ditjen PSP Kementerian Pertaniandapat di-download dengan mengklik berikut ini (Ruang Lingkup Akreditasi KAN LS Pro Alsintan Ditjen PSP Kementan 2024.pdf).


Skema

Skema Sertifikasi Layanan dapat di-download dengan mengklik berikut ini  (Skema Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian 2024.pdf).


Hak dan Kewajiban Pemohon

1. Penerima SPPT SNI setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok     olehnya yang telah disertifikasi oleh LS Pro terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan     dalam dokumen SPPT SNI, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan     dalam dokumen SPPT SNI.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, LS Pro memberi wewenang kepada Penerima SPPT SNI untuk     membubuhkan tanda SNI pada produk yang dimaksud dalam dokumen SPPT SNI sesuai dengan skema sertifikasi     produk yang ditetapkan oleh LS Pro.

3. Penerima SPPT SNI setuju bahwa personel yang mewakili LS Pro Alsintan memiliki akses dan tidak dihalangi untuk     mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam SPPT SNI,     dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.

4. Penerima SPPT SNI setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam SPPT SNI akan diproduksi sesuai dengan     spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan     memenuhi standar yang diacu oleh LS Pro Alsintan.

5. Penerima SPPT SNI setuju untuk:
    a) Setiap saat memenuhi persyaratan SPPT SNI;
    b) Hanya mengklaim bahwa produknya telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk         Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya;
    c) Menerima pengawasan berkala melalui surveilan setiap tahun;
    d) Tidak menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau Tanda SNI dalam suatu cara yang merusak         reputasi Sertifikasi Produk Penggunaaan Tanda SNI, dan tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan yang         tidak benar menurut LS Pro Alsintan, serta harus segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki         penggunaan/pernyataan yang tidak benar tersebut;
    e) Dalam hal terjadi pembatalan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, pemegang SPPT SNI         menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produknya dan mencabut seluruh bahan iklan yang berisikan         pengacuan ke Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;

Penerima SPPT SNI menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan pelanggan untuk selalu konsisten dalam membuat produk alsintan sesuai dengan SNI.

Keputusan Sertifikasi

- Under Construction - 

Penyalahgunaan SPPT-SNI dan Sanksi

1. Pembekuan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI apabila terjadi hal berikut ini :
a) Penerima SPPT SNI melakukan perubahan yang menimbulkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan SNI.
b) Hasil surveilan/pengawasan menunjukkan bahwa kesesuaian produk terhadap ketentuan SNI yang diacu tidak dapat dipertahankan dan ketidaksesuaian yang terjadi tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
c) Surveilan/pengawasan tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat peringatan.
d) Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diatasi oleh Produsen dengan melakukan tindakan koreksi/perbaikan yang tepat.
e) Pengaduan terhadap Produsen penerima SPPT SNI yang dapat dibuktikan penyimpangannya terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI.

2. Pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI bisa dilakukan apabila:
a) Tindakan koreksi/perbaikan yang dilakukan oleh Produsen ternyata tidak memadai dalam kasus penangguhan sertifikat .
b) Surveilan/pengawasan tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat pembekuan SPPT SNI.
Setelah pencabutan SPPT SNI, Penerima SPPT SNI tidak berhak lagi menggunakan Tanda SNI serta harus menarik semua produk yang telah bertanda SNI dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat -lambatnya 6 (enam) bulan belum juga menarik produk yang bertanda SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

3. Pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
a) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dibatalkan atas permintaan Penerima SPPT SNI.
b) Pembatalan SPPT SNI hanya dapat dilakukan melalui Komisi Teknis SPPT SNI.
c) Setelah pembatalan SPPT SNI, Penerima SPPT SNI tidak berhak lagi menggunakan Tanda (Marking) SNI serta menarik semua produk yang telah bertanda SNI dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan belum juga menarik produk yang bertanda SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Laboratorium Pengujian

Daftar Laboratorium Pengujian Alsintan 

Mobirise Website Builder

© Copyright 2021 LS-Pro Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. All Rights Reserved.

Designed with Mobirise ‌

Web Site Designing Software