Visi dan Misi

Visi :
Terwujudnya pelayanan sertifikasi alat dan mesin pertanian yang prima dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.

Misi :
1. Melindungi konsumen terhadap penggunaan alsintan yang mutunya tidak dapat dipertanggung jawabkan baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
2. Mendorong produsen untuk meningkatkan mutu produknya.
3. Meningkatkan kompetensi SDM pengelola LS Pro alsintan.

Kebijakan Mutu

“Lembaga Sertifikasi Produk Alsintan melayani jasa sertifikasi alsintan secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan”.

Sasaran Mutu

Tercapainya konsistensi mutu pelayanan sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dengan kriteria waktu penyelesaian Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI paling lama 8 (delapan) hari kerja setelah hasil keputusan Komisi Teknis Alsintan.

Terbitnya 10 (sepuluh) Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT)-SNI dalam satu tahun.

© Copyright 2021 LS-Pro Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. All Rights Reserved.

Built with Mobirise ‌

Free Offline Website Maker